Jumat, 22 Januari 2016

Siklus Alur Aset





Siklus Alur Aset(Sugiama,2013)




1.  Perencanaan Kebutuhan Aset

Perencanaan adalah penentuan tujan akhir dan sasaran (objektif) sebuah organisasi serta menentukan cara terbaik untuk mencapainya.

2.    Pengadaan Aset

Pengadaan aset adalah  serangkaian kegiatan memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.

     3.    Inventarisasi Aset

Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

     4.    Audit Aspek Legal Aset

Legal Audit Aset atau Uji Tuntas Hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.

     5.    Penilaian Aset

Penilaian Aset (Asset Appraisal) adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip penilaian-penilaian yang berlaku.

     6.    Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset 

Aset yang telah disediakan tentu dimaksudkan untuk dipakai. Ketika memakai aset itulah kita menyebutnya sebagai upaya mengoperasikan aset. Pemakaian aset ini mencakup dua macam yakni penggunaan dan pemanfaatan. Sedangkan Pemeliharaan Aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi  sebagaimana diharapkan. 

     7.    Pembaruan/Rejuvenasi Aset

Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi aset tersebut.

     8.    Penghapusan Aset

Apabila aset yang bersangkutan sudah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya, maka aset tersebut dapat dihapuskan atau disposal.

     9.    Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal,atau pemusnahan Aset.

Pengalihan Aset adalah pemindah tanganan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain  sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.

Penjualan Aset  adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan aset yang dilakukan antara suatu pihak (pemilik aset) dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk aset, dan dengan sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang dengan aset/objek yang dipertukarkan tersebut.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan aset dari pemilik asal kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian apapun dari pihak penerima aset bersangkutan.
Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan aset yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan dari pemilik bersangkutan menjadi aset yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pemilik aset pada badan usaha atau badan hukum lainnya. 


Daftar Rujukan:


Sugiama, A. Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung : Guardaya Intimarta.

Hastings, Nicholas Anthony John. (2010). Physical Assets Management. Australia: Springer.

Hadinata, Acep. (2011). Bahan Ajar Manajemen Aset. Jakarta: Diakses pada 6 Oktober 2014 pukul 21:30.
Sumber: BAHAN AJAR MANAJEMEN ASET
https://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Mobil
https://id.wikipedia.org/wiki/Lahan
https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Merdeka
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_tol
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_raya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar