Sabtu, 23 Januari 2016

Definisi Manajemen Aset


Definisi Manajemen Aset

·        Aset berasal dari istilah asset (bahasa Inggris) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan istilah “kekayaan”
·        Aset berdasarkan perspektif ekonomi diartikan sebagai berikut : aset adalah segala sesuatu yang memiliki nilai ekonomi yang dapat dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki baik oleh individu, perusahaan, maupun dimiliki pemerintah yang dapat dinilai secara finansial
o   Kekayaan yang dimiliki oleh individu misal rumah, tanah, kendaraan. Dan sebagainya. Aset milik perusahaan seperti bangunan kantor, lahan perusahaan, perlengkapan pabrik.
·        Aset menurut sudut pandang ekonomi adalah barang atau sesuatu barang dimiliki oleh seseorang, sebuah organisasi baik swasta maupun pemerintah yang memiliki    :
o   Nilai ekonomi
o   Nilai komersial
o   Nilai tukar

Pengertian Manajemen Aset menurut beberapa ahli

 Manajemen aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses perencanaan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien. (Sugiama, 2013:15)

Asosiasi Transportasi Kanada dalam (Hadinata, 2011:2) mendefinisikan manajemen aset sebagai “…a comprehensive business strategy employing people, information and technology to effectively and efficiently allocate available funds amongst valued and competing asset needs.”

Asset Management is the set of activities associated with: Identifying what assets are needed, identifying funding requirements, acquiring assets, providing logistic and maintenance support system for assets, disposing or rewing assets. So as to effectively and efficiently meet the desired objective. (Hastings,2010:3)


Jumat, 22 Januari 2016

Jenis Aset

Ada beberapa jenis aset, yaitu :

Menurut Sugiama (2013:24-25) asset berdasarkan sifat wujudnya  :

1. Aset berwujud, yaitu aset yang terlihat bentuknya.
  Contoh       : Bangunan, lahan, jembatan, dan lain-lain.

Jembatan (taken by Fadhila at Water Kingdom,2015)

Jembatan merupakan struktur yang dibuat untuk menyeberangi jurang atau rintangan seperti sungai, rel kereta api ataupun jalan raya. Jembatan dibangun untuk penyeberangan pejalan kaki, kendaraan atau kereta api di atas halangan.Jembatan juga merupakan bagian dari infrastruktur transportasi darat yang sangat vital dalam aliran perjalanan (traffic flows). Jembatan sering menjadi komponen kritis dari suatu ruas jalan, karena sebagai penentu beban maksimum kendaraan yang melewati ruas jalan tersebut.
Mobil (taken by Fadhila,2015) 
Mobil adalah kendaraan darat yang digerakkan oleh tenaga mesin, beroda empat atau lebih (selalu genap), biasanya menggunakan bahan bakar minyak (bensin atau solar) untuk menghidupkan mesinnya. Mobil kependekan dari otomobil yang berasal dari bahasa Yunani 'autos' (sendiri) dan Latin 'movére' (bergerak).
Lahan (taken by Fadhila at Cartil,2015)
Lahan (taken by Fadhila at Cartil,2015)
Lahan (taken by Fadhila at Garut,2015)

Dalam ekonomi dan pertanian, lahan mencakup semua sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan di bawah, pada, maupun di atas permukaan suatu bidang geografis. Dalam bahasa sehari-hari, orang menyamakan lahan dengan "tanah". Dalam kenyataannya, lahan tidak selalu berupa tanah, karena dapat mencakup pula kolam, rawa, danau, atau bahkan lautan.
 
Rumah (taken by Fadhila,2015)

Rumah merupakan aset berwujud yang biasa menjadi tempat tinggal.
Gedung Merdeka (taken by Fadhila,2015)

Gedung Merdeka di jalan Asia-Afrika, Bandung, Indonesia, adalah gedung bersejarah yang pernah digunakan sebagai tempat Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Afrika tahun 1955. Kini gedung ini digunakan sebagai museum yang memamerkan berbagai benda koleksi dan foto Konferensi Asia-Afrika yang merupakan cikal bakal Gerakan Non-Blok pertama yang pernah digelar disini tahun 1955.


 Taman Foto Bandung (taken by Fadhila,2016)

Taman Foto Bandung merupakan salah satu taman di Kota Bandung, taman ini disuguhkan untuk para penikmat fotografi.

2. Aset tidak berwujud, yaitu aset yang tak terlihat bentuknya. Aset tidak berwujud dibagi menjadi dua, yaitu         :
a.     Aset generik intelektual antara lain : hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak atas rahasia dagang, dan lain-lain.
 
Merk Dagang (taken by Fadhila,2015)

b.     Aset tidak berwujud kompetitif antara lain : produktivitas kerja, efisiensi sumber daya, dan lain-lain.

Menurut Sugiama (2013:26) berdasarkan tujuan penggunaannya:

1. Aset tujuan komersial yaitu aset yang bertujuan untuk mendapatkan uang, misal aset di perusahaan seperti bangunan pertokoan, jalan tol, apartement.
Jalan Tol (taken by Fadhila,2015)

Jalan tol (di Indonesia disebut juga sebagai jalan bebas hambatan) adalah suatu jalan yang dikhususkan untuk kendaraan bersumbu lebih dari dua (mobil, bus, truk) dan bertujuan untuk mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lain.

2. Aset tujuan non komersial yaitu aset yang tidak bertujuan untuk mendapatkan uang misal aset pemerintah seperti jalan raya, waduk dan irigasi, rumah sakit, sekolah, dan lain-lain.
Jalan Raya (taken by Fadhila,2015) 
Jalan raya ialah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. Biasanya jalan besar ini mempunyai ciri-ciri berikut:
  • Digunakan untuk kendaraan bermotor
  • Digunakan oleh masyarakat umum
  • Dibiayai oleh perusahaan negara
  • Penggunaannya diatur oleh undang-undang pengangkutan




Siklus Alur Aset





Siklus Alur Aset(Sugiama,2013)




1.  Perencanaan Kebutuhan Aset

Perencanaan adalah penentuan tujan akhir dan sasaran (objektif) sebuah organisasi serta menentukan cara terbaik untuk mencapainya.

2.    Pengadaan Aset

Pengadaan aset adalah  serangkaian kegiatan memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan.

     3.    Inventarisasi Aset

Inventarisasi Aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun tidak berwujud pada suatu waktu tertentu.

     4.    Audit Aspek Legal Aset

Legal Audit Aset atau Uji Tuntas Hukum adalah pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut.

     5.    Penilaian Aset

Penilaian Aset (Asset Appraisal) adalah proses kegiatan penilai dalam memberikan suatu estimasi dan pendapat atas nilai ekonomis suatu properti, baik harta berwujud (tangible assets) maupun harta tidak berwujud (intangible assets), berdasarkan hasil analisis terhadap fakta-fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode dan prinsip penilaian-penilaian yang berlaku.

     6.    Pengoperasian dan Pemeliharaan Aset 

Aset yang telah disediakan tentu dimaksudkan untuk dipakai. Ketika memakai aset itulah kita menyebutnya sebagai upaya mengoperasikan aset. Pemakaian aset ini mencakup dua macam yakni penggunaan dan pemanfaatan. Sedangkan Pemeliharaan Aset adalah sebuah sistem yang mencakup kombinasi dari sekumpulan aktivitas yang dilengkapi oleh beragam sumberdaya untuk menjamin agar aset bersangkutan dapat berfungsi  sebagaimana diharapkan. 

     7.    Pembaruan/Rejuvenasi Aset

Rejuvenasi Aset adalah membangun kembali aset agar memiliki fungsi kembali sebagaimana semula, bahkan mempertinggi fungsi aset tersebut.

     8.    Penghapusan Aset

Apabila aset yang bersangkutan sudah tidak memungkinkan lagi direjuvenasi karena pertimbangan ekonomi atau fungsinya, maka aset tersebut dapat dihapuskan atau disposal.

     9.    Pengalihan melalui penjualan, penghibahan, penyertaan modal,atau pemusnahan Aset.

Pengalihan Aset adalah pemindah tanganan kepemilikan aset dari suatu pihak kepada pihak lain  sebagai tindak lanjut dari penghapusan dengan cara menjual aset, mempertukarkan aset, menghibahkannya atau disertakan sebagai modal pada pihak lain.

Penjualan Aset  adalah pengalihan kepemilikan aset kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan aset yang dilakukan antara suatu pihak (pemilik aset) dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk aset, dan dengan sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang dengan aset/objek yang dipertukarkan tersebut.

Hibah adalah pengalihan kepemilikan aset dari pemilik asal kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian apapun dari pihak penerima aset bersangkutan.
Penyertaan Modal adalah pengalihan kepemilikan aset yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan dari pemilik bersangkutan menjadi aset yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham pemilik aset pada badan usaha atau badan hukum lainnya. 


Daftar Rujukan:


Sugiama, A. Gima. (2013). Manajemen Aset Pariwisata Pelayanan Berkualitas agar Wisatawan Puas dan Loyal. Bandung : Guardaya Intimarta.

Hastings, Nicholas Anthony John. (2010). Physical Assets Management. Australia: Springer.

Hadinata, Acep. (2011). Bahan Ajar Manajemen Aset. Jakarta: Diakses pada 6 Oktober 2014 pukul 21:30.
Sumber: BAHAN AJAR MANAJEMEN ASET
https://id.wikipedia.org/wiki/Jembatan
https://id.wikipedia.org/wiki/Mobil
https://id.wikipedia.org/wiki/Lahan
https://id.wikipedia.org/wiki/Gedung_Merdeka
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_tol
https://id.wikipedia.org/wiki/Jalan_raya